Halo, Bunda! Belakangan ini dunia musik Tanah Air dihebohkan dengan perilisan ulang lagu 'Percuma' oleh Mahalini. Lagu yang diciptakan oleh Mahalini bersama Mohammed Kamga dan Martinus Tintin ini sebelumnya sudah lebih dulu dikenal publik lewat versi Anggis Devaki dan Betrand Peto yang rilis pada Juni 2025. Kini, Mahalini merilis versi resminya pada 28 Agustus 2026, dan tentu saja memicu beragam reaksi.
Respons Publik yang Beragam
Di media sosial, banyak netizen yang mendukung langkah Mahalini, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasannya. Beberapa komentar bahkan menyebutkan bahwa seolah-olah Mahalini tidak ingin kalah dengan Anggis Devaki. Ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pencipta lagu, Mahalini seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Anggis sebelum merilis versinya sendiri.
Perdebatan semakin memanas setelah muncul unggahan dari Anggis di platform Threads yang mengaku tidak mengetahui rencana perilisan versi Mahalini. Hal ini membuat banyak pihak berspekulasi tentang komunikasi di antara mereka.
Penjelasan Mahalini soal Kontrak dan Legalitas
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Mahalini memberikan penjelasan melalui kolom komentar di akun TikTok-nya. Ia menegaskan bahwa semua aspek legalitas sudah dipersiapkan dengan matang sejak awal. Menurutnya, kontrak dengan penyanyi sebelumnya hanya berlaku selama satu tahun, dan bukan menggunakan skema beli putus.
"Lagu ini memang kontraknya hanya setahun dan sebelum rilis sudah dibicarakan tentang legalitas dan sudah dikasih tau ke penyanyi sebelumnya juga kok," tulis Mahalini dalam tanggapannya.
Ia juga menambahkan bahwa ia tidak bisa memastikan kebenaran semua pemberitaan yang beredar, tetapi berdasarkan informasi yang ia pegang, perilisan versi barunya tidak melanggar hukum maupun kesepakatan yang ada. "Yang aku tahu, semua ini sudah dipastikan tidak keliru secara hukum dan tidak ada missed pemberitahuan. Terima kasih," lanjutnya.
Hak Pencipta Lagu untuk Membawakan Karyanya
Sebagai pencipta lagu, Mahalini memiliki hak untuk membawakan dan merilis kembali karya yang ia tulis. Hal ini wajar dilakukan, apalagi jika kontrak dengan penyanyi lain sudah berakhir. Banyak musisi lain yang juga melakukan hal serupa, seperti Dolly Parton yang merilis ulang lagu-lagunya yang populer dibawakan penyanyi lain.
Keputusan Mahalini untuk merilis versi 'Percuma' ini tentu saja membawa warna baru bagi pendengar. Beberapa penggemar mungkin lebih menyukai versi asli dari Anggis dan Betrand, tetapi tidak sedikit juga yang penasaran dengan interpretasi Mahalini sebagai pencipta lagu tersebut.
Kesimpulan
Polemik ini sebenarnya bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama dalam hal apresiasi karya dan pemahaman tentang industri musik. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang sudah diatur dalam kontrak. Yang terpenting, semua proses sudah melalui jalur yang benar dan legal.
Bagi Bunda yang penasaran dengan versi Mahalini dari lagu 'Percuma', tidak ada salahnya untuk mendengarkan dan membandingkan sendiri. Musik adalah karya seni yang bisa dinikmati dari berbagai sudut pandang, dan setiap versi memiliki keunikannya tersendiri. Semoga informasi ini membantu Bunda memahami situasi yang sedang ramai dibicarakan ini, ya!